Hosting Unlimited Indonesia

HEADLINE NEWS

Pakar Hukum: Di Negara Dunia, Jaksa Tugasnya Penuntut Umum Tunggal

By On 10:43:00 AM


Jakarta -
Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 menjadi sorotan karena ada perluasan wewenang bagi jaksa, yakni bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penuntutan sebagaimana tertulis di Pasal 1 Ayat (1). Sebab, jaksa dianggap serakah lantaran mau mengambil banyak tugas dan fungsi penegakan hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ada kesan Kejaksaan serakah terhadap wewenang dan tugas dalam penegakan hukum. Karena, semua tugas dan fungsi ingin mereka ambil melalui revisi Undang-Undang Kejaksaan.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

“Ya serakah, terkesan jaksa selain menjadi penuntut, penyidik juga, advokat juga. Karena itu, harus dibatasi,” kata Fickar kepada wartawan pada Sabtu, 26 September 2020.

Menurut dia, kewenangan jaksa sebagai penyidik harus dibatasi dan diletakkan pada proporsinya yakni hanya menangani perkara tindak pidana tertentu saja. Karena, selama ini penyidikan selain polisi juga bisa dilakukan oleh PPNS atau penyidik PNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi jika ingin diberikan fungsi penyidikan, itu hanya pada tindak pidana tertentu saja seperti tipikor (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Jadi harus jelas dan pasti dalam perkara apa, bukan dalam arti penyidik secara umum,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan wewenang jaksa sebagai ahli hukum lain (tata usaha negara perdata) juga harus bersifat konsultatif saja bagi pemerintah. Karena, fungsi operasionalnya merupakan bagian dari wilayah kerja profesi advokat. “Jangan mengambil peran profesi advokat,” jelas dia.

Di samping itu, Fickar mengatakan secara universal dimana pun belahan dunia bahwa jaksa itu hadir dalam konteks sistem penegakan hukum yang berfungsi sebagai penuntut umum tunggal dan pelaksana eksekusi hukumannya.

Sementara, ia juga mengkritisi fungsi intelijen kejaksaan. Menurut dia, menyadap tidak boleh diberikan secara umum tanpa izin pengadilan. Sebab, jaksa dalam status dominis litis hanya dapat mengendalikan khusus perkara pidana.

“Karena itu, penyadapan pun harus dalam konteks perkara pidana dan tetap harus ada izin pengadilan,” tandasnya.

 Dirtahti Polda Banten, Pimpin Ops Yustisi Gabungan di Puloampel

By On 10:41:00 AM


Cilegon
- Polda Banten menggelar Operasi Yustisi Gabungan, Kegiatan dipimpin oleh Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid, S.H.,M.H yang berlokasi di sepanjang Pasar Puloampel Cilegon, Sabtu (26/09/2020).

Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan sejak edukasi instruksi Presiden dan Pergub Banten No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dimulai dari Tanggal 09/09/2020 sampai 30/09/2020

Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid, SH.,MH mengatakan Operasi Yustisi 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Hari ini kita melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Puloampel, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukum," ujar Agus.

Agus Rasyid juga menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

"Dalam Operasi Yustisi hari ini, jumlah pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan  diberikan Sanksi Teguran Lisan dan Sanksi Kerja Sosial," tambah Agus.

Saat ditemui ditempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, S.I.K.,M.H juga menjelaskan dalam Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.

"Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan, yaitu ada dari Polsek Puloampel, Koramil Bojonegara, Satpol PP Kec Pulompel "jelas Edy Sumardi.

Edy Sumardi berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.

"Saya berharap melalui Operasi Yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 dan dapat mendisplinkan masyarakat terkait pentingnya Protokol Kesehatan," tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)

Polres Bangka Barat amankan Karyawan BUMN

By On 8:00:00 PM


Babar
— Polres Bangka Barat tetapkan dua Karyawan PT Timah sebagai tersangka pencurian dan penggelapam Pasir Timah di Dermaga UPLB PT. TIMAH Tbk. Dsn. Penganak Ds. Air gantang Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, Rabu (23/09/2020).

Tersangka atas nama Af (33) Karyawan BUMN warga Ds. Air ruai kec. Pemali Kab. Bangka.

Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 07.40 wib telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku bernama Af (33)

Pelaku diamankan pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan pemeriksaan pos dermaga UPLB Dsn. Penganak Ds. Air gantang Kec. Parittiga kab. Bangka Barat

Selain mengamankan Pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa 2 plastik besar pasir timah yang beratnya sekira lebih kurang 19 kg di dalam tas pelaku.

Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, membenarkan kejadian Pegelapan dalam jabatan yang dilakukan karyawan BUMN.

“Setelah menjalani pemeriksaan intensif, dan di tetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan ,pelaku dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Bangka Barat,” ujar Kasat Reskrim

Seorang ASN Ditangkap Polisi

By On 7:50:00 PM


Lebak Banten
– Seorang oknum Aparat Negara Sipil (ASN) di Kampung Gunung Barat, Kecamatan Gunung Kencana, Lebak Banten ditangkap Satuan Narkoba Polres Lebak pada Rabu, (23/9/2020).

Dalam penangkapan oknum ASN tersebut, Polisi berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu buah plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika golongan 1 jenis sabu

Tersangka kini diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Lebak beserta barang bukti 1 bungkus paket sabu dan 1 buah HP merk Oppo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, Oknum tersebut terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nnomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun, maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup.

Mitrapol.com mencoba menggali informasi dengan menghubungi Firman, Camat Gunung Kencana lewat nomor kontak Whats App pribadinya guna mencari tahu soal penangkapan oknum ASN tersebut. namun sayang, hingga berita diterbitkan dirinya tidak memberikan jawaban.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *