Lebak Banten – Seorang oknum Aparat Negara Sipil (ASN) di Kampung Gunung Barat, Kecamatan Gunung Kencana, Lebak Banten ditangkap Satuan Narkoba Polres Lebak pada Rabu, (23/9/2020).
Dalam penangkapan oknum ASN tersebut, Polisi berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu buah plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika golongan 1 jenis sabu
Tersangka kini diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Lebak beserta barang bukti 1 bungkus paket sabu dan 1 buah HP merk Oppo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, Oknum tersebut terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nnomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun, maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup.
Mitrapol.com mencoba menggali informasi dengan menghubungi Firman, Camat Gunung Kencana lewat nomor kontak Whats App pribadinya guna mencari tahu soal penangkapan oknum ASN tersebut. namun sayang, hingga berita diterbitkan dirinya tidak memberikan jawaban.
« Prev Post
You are reading the latest post