Babar — Polres Bangka Barat tetapkan dua Karyawan PT Timah sebagai tersangka pencurian dan penggelapam Pasir Timah di Dermaga UPLB PT. TIMAH Tbk. Dsn. Penganak Ds. Air gantang Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, Rabu (23/09/2020).
Tersangka atas nama Af (33) Karyawan BUMN warga Ds. Air ruai kec. Pemali Kab. Bangka.
Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 07.40 wib telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku bernama Af (33)
Pelaku diamankan pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan pemeriksaan pos dermaga UPLB Dsn. Penganak Ds. Air gantang Kec. Parittiga kab. Bangka Barat
Selain mengamankan Pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa 2 plastik besar pasir timah yang beratnya sekira lebih kurang 19 kg di dalam tas pelaku.
Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, membenarkan kejadian Pegelapan dalam jabatan yang dilakukan karyawan BUMN.
“Setelah menjalani pemeriksaan intensif, dan di tetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan ,pelaku dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Bangka Barat,” ujar Kasat Reskrim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »