Hosting Unlimited Indonesia

HEADLINE NEWS

 Polda Banten gelar Ops Yustisi Gabungan  untuk Disiplinkan Protokol kesehatan

By On 10:48:00 AM


Serang
- Polda Banten menggelar Operasi Yustisi Gabungan dalam pendisiplinan Protokol Kesehatan   dan Kegiatan dipimpin oleh Perwira Pengendali Polda Banten Kompol  Supandriyatna  didampingi oleh Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno dan kali ini operasi dilaksanakan disepanjang jalur protokol Ciruas dan didalam pasar  Ciruas  , Sabtu (26/09/2020).

Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan sejak edukasi instruksi Presiden dan Pergub Banten No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dimulai dari Tanggal 09/09/2020 sampai 30/09/2020

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menjelaskan , Operasi Yustisi 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Hari ini kita melaksanakan Operasi Yustisi di sepanjang jalur protokol Ciruas dan Pasar Ciruas, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukum,"Ungkapnya.

Sementara Perwira Pengendali Polda Banten  Kompol Supandriyatna    menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

"Dalam Operasi Yustisi hari ini, jumlah pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu pejalan kaki  20 orang dan pedagang 8 orang, lalu diberikan Sanksi Teguran Lisan dan tertulis ,"  Ungkap Supandriyatna.

Saat ditemui ditempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, S.I.K.,M.H juga menjelaskan dalam Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.

"Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan, yaitu Personel Polda Banten, ada dari  Polsek Ciruas, Koramil Ciruas, Satpol PP Kec Ciruas dan dan Satpol PP Prov.Banten  ," jelas Edy Sumardi.

Edy Sumardi berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.

"Saya berharap melalui Operasi Yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 dan dapat mendisplinkan masyarakat terkait pentingnya Protokol Kesehatan," tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)

Pakar Hukum: Di Negara Dunia, Jaksa Tugasnya Penuntut Umum Tunggal

By On 10:43:00 AM


Jakarta -
Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 menjadi sorotan karena ada perluasan wewenang bagi jaksa, yakni bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penuntutan sebagaimana tertulis di Pasal 1 Ayat (1). Sebab, jaksa dianggap serakah lantaran mau mengambil banyak tugas dan fungsi penegakan hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ada kesan Kejaksaan serakah terhadap wewenang dan tugas dalam penegakan hukum. Karena, semua tugas dan fungsi ingin mereka ambil melalui revisi Undang-Undang Kejaksaan.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

“Ya serakah, terkesan jaksa selain menjadi penuntut, penyidik juga, advokat juga. Karena itu, harus dibatasi,” kata Fickar kepada wartawan pada Sabtu, 26 September 2020.

Menurut dia, kewenangan jaksa sebagai penyidik harus dibatasi dan diletakkan pada proporsinya yakni hanya menangani perkara tindak pidana tertentu saja. Karena, selama ini penyidikan selain polisi juga bisa dilakukan oleh PPNS atau penyidik PNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi jika ingin diberikan fungsi penyidikan, itu hanya pada tindak pidana tertentu saja seperti tipikor (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Jadi harus jelas dan pasti dalam perkara apa, bukan dalam arti penyidik secara umum,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan wewenang jaksa sebagai ahli hukum lain (tata usaha negara perdata) juga harus bersifat konsultatif saja bagi pemerintah. Karena, fungsi operasionalnya merupakan bagian dari wilayah kerja profesi advokat. “Jangan mengambil peran profesi advokat,” jelas dia.

Di samping itu, Fickar mengatakan secara universal dimana pun belahan dunia bahwa jaksa itu hadir dalam konteks sistem penegakan hukum yang berfungsi sebagai penuntut umum tunggal dan pelaksana eksekusi hukumannya.

Sementara, ia juga mengkritisi fungsi intelijen kejaksaan. Menurut dia, menyadap tidak boleh diberikan secara umum tanpa izin pengadilan. Sebab, jaksa dalam status dominis litis hanya dapat mengendalikan khusus perkara pidana.

“Karena itu, penyadapan pun harus dalam konteks perkara pidana dan tetap harus ada izin pengadilan,” tandasnya.

 Dirtahti Polda Banten, Pimpin Ops Yustisi Gabungan di Puloampel

By On 10:41:00 AM


Cilegon
- Polda Banten menggelar Operasi Yustisi Gabungan, Kegiatan dipimpin oleh Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid, S.H.,M.H yang berlokasi di sepanjang Pasar Puloampel Cilegon, Sabtu (26/09/2020).

Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan sejak edukasi instruksi Presiden dan Pergub Banten No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dimulai dari Tanggal 09/09/2020 sampai 30/09/2020

Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid, SH.,MH mengatakan Operasi Yustisi 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Hari ini kita melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Puloampel, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukum," ujar Agus.

Agus Rasyid juga menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

"Dalam Operasi Yustisi hari ini, jumlah pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan  diberikan Sanksi Teguran Lisan dan Sanksi Kerja Sosial," tambah Agus.

Saat ditemui ditempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, S.I.K.,M.H juga menjelaskan dalam Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.

"Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan, yaitu ada dari Polsek Puloampel, Koramil Bojonegara, Satpol PP Kec Pulompel "jelas Edy Sumardi.

Edy Sumardi berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.

"Saya berharap melalui Operasi Yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 dan dapat mendisplinkan masyarakat terkait pentingnya Protokol Kesehatan," tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)

 Dukung Protokol Kesehatan,Ditlantas Polda Banten Gelar  KKYD

By On 8:59:00 PM


Banten
- Dalam upaya mendukung pergub no 45/2020 dalam rangka Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona ex(Covid-19), Ditlantas Polda Banten rutin menggelar Patroli dialogis melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD),Jum'at 25/09/2020

Sementara itu Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar  menyampaikan, dalam adaptasi kebiasaan baru dan penerapan protokol kesehatan Ditlantas Polda Banten rutin menggelar Patroli dialogis melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), patroli dialogis tersebut menghimbau kepada Masyarakat, agar Selalu Mematuhi Aturan berlalu lintas, serta selalu menggunakan masker,menjaga jarak (Physical Distancing) dan membiasakan Untuk selalu Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Sementara itu Dir Lantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan "Personil Dit Lantas Rutin menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dalam upaya mendukung penerapan protokol kesehatan di ruang publik. ujar Rudi.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat menyampaikan, saat ini Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) bersama dengan TNI giat mendukung Pemerintah Daerah dalam upaya mendisiplinkan Masyarakat dalam Penegakan Protokol Kesehatan.

"Polda Banten dan Korem 064/MY saat ini rutin membantu pemda dalam kegiatan operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh  Pemprov Banten maupun Pemkab dan Pemkot, Tutup Edy Sumardi. (Bid Humas)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *